Wali Murid di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Karena Protes Biaya Wisuda, Ini Kata Polisi

Polsek Pasar Kemis mengunjungi rumah Sudiman. (Istimewa) KAB.TANGERANG – Polsek Pasar Kemis membenarkan adanya pelaporan pihak sekolah di bawah naungan…
1 Min Read 0 10


Polsek Pasar Kemis mengunjungi rumah Sudiman. (Istimewa)

KAB.TANGERANG – Polsek Pasar Kemis membenarkan adanya pelaporan pihak sekolah di bawah naungan Yayasan Al-Istiqomah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terhadap salah satu wali murid bernama Sudiman (44) terkait dugaan pelanggaran ITE ke Polresta Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, kronologis awal kedua belah pihak berkonflik hingga berujung pelaporan.

Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya keributan antara wali murid dengan pihak sekolah.

Untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi adanya keributan, piket (Polsek) Pasar Kemis langsung mendatangi lokasi kejadian perkara, untuk menjaga tidak ada gangguan Harkamtibmas untuk menanyakan perkara yang tengah terjadi antara sekolah dan wali murid,” ungkap Syamsul, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, setelah di lokasi petugas anggotanya membenarkan adanya cekcok antara pihak sekolah dan wali murid, lantaran keberatan atas biaya wisuda yang ditetapkan pihak sekolah.

Syamsul bilang, jajarannya sempat membantu melakukan proses mediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil lantaran pihak sekolahnya tidak bersedia hadir.

“Karena proses mediasi itu dilakukan kedua belah pihak, kalau salah satu pihak, tidak bisa dilakukan proses mediasi,” ujarnya.

Syamsul menegaskan, jajarannya profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak pernah melakukan tindakan yang mengarah kepada tindakan intimidasi selama proses mediasi terutama kepada wali murid.

“Kami pastikan anggota saya tidak berat sebelah antar sekarang dan wali murid terkait permasalahan ini karena tujuan kami hanya satu menjaga gangguan Harkamtibmas di wilayah Pasar Kemis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan, pihaknya telah menyampaikan informasi kepada Sudiman terkait pelaporan yang dilakukan pihak sekolah ke Polresta Tangerang. Kata dia, terlapor menyatakan sudah menerima surat panggilan sebagai saksi bersedia hadir dalam panggilan tersebut.

“Dia juga bersedia untuk hadir dan kooperatif dan mentaati perundang-undangan,” ujarnya.

Namun terkait perkembangan kasusnya, ia enggan berkomentar lantaran ditangani oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Namun Syamsul mengimbau kepada warganya untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

“Dan harus berpikir dulu sebelum bertindak,” pungkasnya.

Sementara, pihak yayasan Al-Istiqomah yang menaungi MTs Al-Istiqomah dan SMK Persada, dimana kedua anak Sudiman bersekolah masih bungkam terkait pelaporannya.

BantenNews.co.id sempat mendatangi sekolah yang berlokasi di jalan Raya Pasad Kemis Gang TH 1 nomor 6 KM 6, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, untuk bertemu dengan pihak sekolah. Namun pihak keamanan sekolah melarang untuk bertemu dengan pihak sekolah.

“Gak bisa, tadi saya di perintah oleh kepala sekolah tadi sebelum berangkat, pokoknya gak boleh, (alasannya) gak tahu saya,” ujar salah kata pihak keamanan bernama Harun.

Diberitakan sebelumnya, Sudiman (44), seorang warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, di laporan pihak sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu diduga berkaitan dengan unggahan video Sudiman di media sosial yang memprotes mahalnya biaya wisuda kelulusan, yakni sebesar Rp2.300.000 per siswa. Unggahan tersebut sempat viral dan menuai perhatian warganet.

Sudiman mengaku keberatan dengan biaya tersebut karena dua anaknya bersekolah di bawah naungan Yayasan Al-Istiqomah Pasar Kemis.

Anak pertamanya bersekolah di SMK Persada, sementara anak keduanya menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Istiqomah. Sehingga, ia harus membayar sebesar Rp4.600.000.

Alasan utama ia memprotes biaya wisuda itu adalah faktor ekonomi. Usaha isi ulang air minum yang ia jalani memberikan penghasilan tidak menentu.

Ia juga menguatkan protesnya dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024, yang secara tegas melarang sekolah mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa dengan pungutan biaya.

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *