AJI Biro Banten dan LBH Pers Desak Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang

Suasana saat Sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di…
1 Min Read 0 9


Suasana saat Sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap delapan jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

Dalam insiden itu, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang menjadi salah satu korban, menuturkan bahwa para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk. Setelah itu mereka diizinkan masuk dengan pengawalan pihak keamanan perusahaan.

“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi, bahkan mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” ujar Rasyid.

Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan harus dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lain terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Tidak hanya jurnalis, Deputi Gakkum KLHK juga turut menjadi korban penganiayaan.

Muhamas Iqbal, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, dan Mustofa, Direktur Eksekutif LBH Pers, mendesak Polda Banten dan Polri segera menangkap serta memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. “Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat,” tegas Iqbal.

AJI dan LBH Pers juga mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, untuk memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus demokrasi.

“Kami mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” tambah Mustofa.

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan, merupakan ancaman serius terhadap upaya penegakan hukum dan demokrasi.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” ujarnya.

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini.

Penulis: TB Ahmad Fauzi
Editor: Wahyudin





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *