Sopir Angkot Jalani Sidang Perdana Kasus Protes Berujung Pembakaran Kandang Ayam

Jamaludin usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/BANTENNEWS) SERANG– Jamaludin, sopir angkot asal Kampung Cibetus, Padarincang, Kabupaten Serang,…
1 Min Read 0 10


Jamaludin usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/BANTENNEWS)

SERANG– Jamaludin, sopir angkot asal Kampung Cibetus, Padarincang, Kabupaten Serang, menjalani sidang perdana kasus protes yang berakhir dengan pembakaran kandang ayam. Ia adalah terdakwa ke-17 dari kampung tersebut.

Jamal, sapaan akrabnya, merupakan warga Kampung Cibetus yang terakhir ditangkap Polda Banten pada Mei 2025 lalu ketika ia sedang menarik angkot. Dia merupakan sopir angkot yang sering mengantar para warga Kampung Cibetus ke Pengadilan Negeri (PN) Serang saat 16 warga lainnya sedang diadili.

Sidang perdana Jamal digelar pada Rabu (20/8/2025) kemarin di PN Serang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Putri Khaerunisa di depan majelis hakim yang dipimpin Lilik Sugihartono.

Jamal didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Putri mengatakan, Jamal ikut dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada 24 November 2024. Peran Jamal antara lain merekam jalannya demo serta merusak waring di salah satu kandang.

“Sehingga waring tersebut menjadi rusak dan robek serta tidak bisa digunakan kembali,” kata Putri.

Putri menuturkan, akibat perbuatan tersebut, PT STS mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kerusakan tembok, panel monitor, pakan ternak, tiga kandang ayam, mess karyawan, tangki solar, area gudang obat, sumur, kantor staff, panel pagar, pos sekuriti, dan ayam yang siap dipanen.

“Sehingga mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp11,9 miliar atau di sekitar jumlah tersebut,” ujarnya.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Jamal yang tidak didampingi kuasa hukum mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 3 September 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *