Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik mantan Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Sinar-X lewat sang istri dan anak.
Istri Wisnu yakni Sri Yuliati, dan Muhammad Yusuf Kurniawan selaku anak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi pada Jumat (18/10). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
“Saksi-saksi lainnya didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
Materi itu juga didalami penyidik KPK melalui Purnawan selaku Sales Manager Honda Anugerah dan Vita selaku Operational Manager PT Agatama Putra.
KPK seyogianya juga memanggil tiga saksi lain untuk diperiksa sebagai saksi kemarin. Mereka atas nama Rubiyanto (Pensiunan Polri) serta Sri Peny Nugrohowati dan Sri Muryanti selaku Notaris dan PPAT. Namun, mereka tidak hadir tanpa keterangan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mendalami pengadaan mobile statistic X-Ray dan kontainer saat memeriksa Saksi Ali Jamil selaku mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) atau Plt. Sekretaris Jenderal Kementan pada Senin (7/10) lalu.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian, namun belum diumumkan ke publik.
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun tersingkir.
Namun, beberapa waktu lalu, Mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku telah menetapkan KPK sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wahyu setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/9).
“[Diperiksa] terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka,” kata Wisnu di Kantor KPK.
Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
KPK mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan pengadaan barang X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar.
(ryn/asr)