DPRD Serang Ngaku Belum Terima Surat Resmi Pinjaman Bank untuk Pembangunan PIR

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman SERANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membangun kembali Pasar Induk Rau (PIR) menggunakan…
1 Min Read 0 9


Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman

SERANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membangun kembali Pasar Induk Rau (PIR) menggunakan dana pinjaman bank rupanya masih membutuhkan proses panjang.

Hal itu karena hingga kini DPRD Kota Serang belum menerima surat resmi pengajuan pinjaman tersebut.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menjelaskan wacana pinjaman sudah pernah disampaikan saat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Namun, secara aturan, masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum sampai pada persetujuan dewan.

“Walikota sudah mengirim surat ketika pembahasan RPJMD, karena pinjaman ini harus masuk dulu dalam RPJMD. Setelah masuk, nanti dievaluasi oleh Gubernur. Jika lolos evaluasi, baru Walikota mengirim surat resmi ke DPRD untuk meminta persetujuan,” jelas Muji, Selasa (19/8/2025).

Menurut Muji, setelah surat resmi diajukan, pimpinan DPRD akan mendisposisikan pembahasan ke Komisi III yang membidangi keuangan.

Komisi itu akan mengkaji lebih detail dengan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), serta Bagian Hukum Pemkot. Hasil kajian kemudian dikembalikan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna.

“Jadi saat ini DPRD belum dilibatkan secara resmi. Kalau pengajuan sudah masuk dan mekanisme ditempuh, baru kita bisa membahas lebih jauh,” ujarnya.

Muji juga menyinggung opsi lain selain pinjaman bank. Menurutnya, DPRD pernah menyarankan Pemkot mempertimbangkan skema kerja sama dengan pihak ketiga atau Build Operate Transfer (BOT), agar pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Kami juga sempat mengusulkan opsi BOT. Tinggal bagaimana pembagian hasil dan pengelolaannya sesuai regulasi,” katanya.

Terkait kekhawatiran beban anggaran, Muji mengingatkan agar pinjaman tidak sampai melewati masa jabatan Walikota saat ini.

“Jangan sampai ada pinjaman yang pembayarannya melewati periode kepemimpinan beliau, karena aturan juga tidak membolehkan itu,” tegasnya.

Meski begitu, Muji menilai, pembangunan kembali PIR memang mendesak dilakukan. Pasar yang berdiri sejak 2004 itu sudah berusia lebih dari dua dekade, dengan kondisi bangunan yang mulai menurun kualitasnya.

“Kalau melihat umur bangunan, memang sudah urgent untuk direvitalisasi. Beton dan besi punya batas usia, dan ini demi keamanan serta kenyamanan pedagang maupun masyarakat,” ucapnya.

Muji menambahkan, jika Pemkot akhirnya memilih jalur pinjaman, penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk pembangunan yang memberi dampak langsung pada perputaran ekonomi daerah.

“Kalau untuk jalan dan sebagainya, lebih baik jangan. Pinjaman harus dipakai untuk sektor yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat, pasar salah satunya,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *