Curi Uang di Konter E-Toll Kota Serang, 2 WN Iran Dideportasi

Dua WNA Iran saat dibawa petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kamis (31/7/2025). (Istimewa) SERANG – Dua warga negara…
1 Min Read 0 11


Dua WNA Iran saat dibawa petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kamis (31/7/2025). (Istimewa)

SERANG – Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AM (63) dan AF (44) akhirnya dideportasi oleh pihak Keimigrasian.

Diketahui, keduanya melakukan pencurian di konter pengisian E-Toll di Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 18 Juli 2025 lalu, dan sempat viral di media sosial.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto mengatakan, keduanya telah resmi dideportasi pada 14 Agustus lalu setelah sempat terjadi perdamaian dengan korban berinisial L.

“Ketika aduan dari masyarakat itu (korban L) ketika dibawa ke Polres sampai sana terjadi musyawarah si korban pun sepakat ganti rugi,” kata Maximilianus kepada BantenNews.co.id, Selasa (19/8/2025).

Maximilianus menjelaskan, pihaknya sempat menunggu laporan lainnya dari masyarakat terkait kasus serupa yang dilakukan kedua WNA tersebut.

Karena tidak ada laporan tambahan, akhirnya diputuskan untuk langsung mendeportasi keduanya.

“Karena tidak ada yang melapor juga akhirnya sudah penegakan hukum secara keimigrasian makanya dilakukan pendeportasian,” ujarnya.

Kedua WNA itu tidak hanya dideportasi, tetapi juga dikenai larangan masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Jika dalam periode tersebut mereka tidak mengajukan pencabutan, pencekalan otomatis diperpanjang. Mereka sebelumnya masuk dengan visa wisata.

Diketahui sebelumnya, kedua pelaku mendatangi konter pada Jumat 18 Juli lalu. Kepada korban, AM mengatakan, ingin membeli tongkat E-Toll dan memberikan uang Rp100 ribu, sedangkan harga tongkat tersebut hanya Rp5 ribu.

Ketika korban memberikan kembalian uang sebesar Rp95 ribu, AM langsung menolak dengan alasan nominalnya tidak sesuai. Ia lalu masuk ke dalam konter dan mengalihkan perhatian korban sembari mengambil uang yang ada di dalam brankas.

“Kerugiannya Rp4 juta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sedangkan peran AF, kata Gusti, hanya mengawasi keadaan sekitar saat AM melancarkan aksinya.

“AF berada di berada di belakang AM untuk mengawasi kondisi sekitar, selain AF juga mengalihkan karyawan di toko tersebut agar aksi AM berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Keduanya kemudian ditangkap di kantor imigrasi Jakarta Timur saat akan memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

Mereka sempat disangkakan melanggar melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1).

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *