
SERANG– Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Reni Maria Anggraeni, istri dari Beny Setiawan, bos pemilik Pabrik Pil PCC di Kota Serang. Reni tetap divonis 17 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 105/Pid.Sus/2025/PN Srg tertanggal 4 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut,” tulis Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2025/PT Banten dikutip dari laman resmi Putusan Mahkamah Agung, Senin (18/8/2025).
Majelis hakim yang terdiri dari Abdul Siboro selaku ketua, serta Encep Yuliadi dan Irdalinda masing-masing sebagai anggota, menolak dalil memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang karena isinya hanya berupa pengulangan seperti yang sudah disebut dalam tuntutan.
Selain itu, kontra memori banding dari kuasa hukum Reni juga ditolak dengan alasan serupa. Pertimbangan majelis hakim seluruhnya diambil dari pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama.
“Pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,” tulis putusan.
Keluarga Beny yang lain, yakni anaknya, Andrei Fathur Rohman, menantunya Lutfi, anak buahnya, Hapas dan Acu masing-masing juga tetap divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Jafar yang merupakan koki dari pabrik tersebut tetap divonis seumur hidup.
Untuk Beny Setiawan, ia baru divonis hukuman mati bersama orang kepercayaannya bernama Faisal pada 14 Agustus 2025. Keduanya diketahui mengendalikan produksi pabrik pil PCC dari balik jeruji besi sebelum dibongkar oleh BNN RI pada akhir tahun 2024 lalu.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi