KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp16 M ke Pemkab HSU Kalsel




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp16,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Aset yang diserahkan berupa 12 bidang tanah dan tujuh bangunan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau pemulihan aset yang dilakukan KPK.

“Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat HSU. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melalui pesan tertulis dikutip Kamis (17/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Penyerahan aset tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/10) di Kantor Bupati HSU, Amuntai. Kegiatan serah terima juga disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu dan Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.

Mungki menjelaskan kegiatan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan buah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.

“KPK berharap setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah, dan nanti jika ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK,” kata Mungki.

Aset rampasan kasus korupsi Abdul Wahid

Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid, mantan Bupati HSU. Aset-aset ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.

Secara rinci aset yang dihibahkan mencakup 6 bidang tanah seluas 2.250 meter persegi (m2) dan 4 bangunan seluas 1.897 m2 dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar, terletak di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya berupa 3 bidang tanah seluas 862 m2 dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar, terletak di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 m2 dan bangunan 55,1 m2 dengan nilai total Rp446,8 juta yang terletak di Jalan Nelayan Kompleks BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Pemkab HSU juga menerima 2 bidang tanah seluas 501 m2 senilai Rp283,74 juta beserta 2 bangunan di atasnya seluas 440,25 m2 dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta.

Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Pejabat Bupati HSU Zakly Asswan yang menerima langsung penyerahan aset tersebut, terima kasih kepada KPK. Ia berjanji Pemkab HSU akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan publik serta mengoptimalkan pemanfaatannya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Zakly.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment