KAB. TANGERANG – Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah sudah hampir tujuh bulan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2025–2030, setelah dilantik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Keduanya telah rutin menjalankan tugas dan wewenangnya serta aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tangerang, yang kini tercatat sebagai daerah terkaya di Provinsi Banten.
Hal ini ditandai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp8,65 triliun. APBD ini dinilai paling besar dari APBD kabupaten/kota di Banten, disusul APBD Kota Tangerang senilai Rp5,706 triliun dan Kota Tangerang Selatan Rp4,665 triliun.
Dengan kekuatan anggaran tersebut, banyak yang penasaran berapa sebenarnya gaji dan tunjangan resmi yang diterima serta berapa besar dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980, besaran gaji pokok kepala daerah ditetapkan pada pasal 4 dengan bunyi: Kepala Daerah Kabupaten/Kota Rp2.100.000 per bulan, Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota Rp1.800.000 per bulan.
Dari dokumen keuangan tahun 2025, Pemkab Tangerang menyiapkan anggaran sebesar Rp1.475.476.448 yang diperuntukkan untuk gaji dan tunjangan bupati dan wakil bupati.
“Betul itu terdiri dari gaji dan insentif bupati dan wakil bupati di luar operasional,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Meskipun nominal gaji pokok tergolong kecil, kepala daerah mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan seperti insentif pajak dan dana atau Biaya Penunjang Operasional (BPO).
BPO diberikan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kepala daerah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besaran BPO ditentukan oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berarti semakin besar PAD suatu daerah, semakin besar pula BPO yang diterima oleh kepala daerahnya. Dana ini bersumber dari pajak dan retribusi yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah.
Untuk tahun 2025, Pemkab Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp4.681.265.325.888. PAD ini berasal dari pajak seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Sedangkan pada tahun 2025, Pemkab telah mengalokasikan dana penunjang operasional atau BPO bupati dan wakil bupati sebesar Rp7.021.897.992.
“Dana operasional bupati dan wakil bupati bersumber dari APBD yang disediakan untuk tujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang bupati dan wakil bupati dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Hidayat.
Hidayat membeberkan, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pimpinannya, antara lain koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, pemberian apresiasi, dan kegiatan khusus lainnya yang mendukung tugas bupati dan wakil bupati.
“Penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan setiap tahunnya dengan bukti-bukti penggunaannya yang ditata kelola oleh Bagian Keuangan Setda,” bebernya.
Lebih lanjut, menurut Hidayat, semua besaran dana operasional serta gaji dan tunjangan pimpinannya telah diatur oleh ketentuan dengan mempertimbangkan rasio PAD.
“Jadi kita tidak bisa menambah atau mengurangi, yang bicara adalah rumus yang sudah ditentukan oleh Kemendagri,” pungkasnya.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo