Jakarta, CNN Indonesia —
Aktris Bunga Zainal kembali diperiksa terkait laporan yang dilayangkannya soal dugaan penipuan dan penggelapan investasi sebesar Rp6,2 miliar, Kamis (17/10).
Diketahui, Bunga pernah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pelapor pada Jumat (30/8).
“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan ya. Tadi ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan dan juga update-update dari polisi yang saya tanyakan juga,” kata Bunga di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Bunga mengaku tidak membawa bukti baru. Kata dia, pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk mencocokkan bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke penyidik.
“Sudah cukup buktinya kuat, tinggal mencocokan kayak ada beberapa tanggal kontrak kerjasama, jumlah yang masuk disaya memang karena nilainya cukup besar. Jadi, perlu waktu untuk mencocokan itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Bunga menyampaikan dirinya membuka peluang mediasi atau restorative justice untuk menuntaskan perkara ini. Namun, syaratnya pihak terlapor harus membayar kerugian yang ia alami.
“Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu, enggak apa-apa, saya stop, itu kan ruginya enggak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (enggak mau),” tutur dia.
“Karena sebelum saya melayangkan, saya menunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib, sudah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita setujui,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bunga melaporkan tentang penggelapan dan penipuan investasi yang menimpanya. Laporan Bunga tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.
“Ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (29/8).
“Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penipuan yang dialami Bunga terjadi saat ia dan dilaporkan menyelesaikan kerja sama investasi pengadaan pembeli.
“Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,” tuturnya.
Ade Ary menuturkan awalnya kerja sama investasi itu berjalan mulus. Namun, pada Juni 2024, terlapor tidak lagi memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal milik Bunga.
Merespons hal tersebut, Bunga juga meminta penjelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi. Namun, menurut Bunga, korban tidak memiliki iktikad yang baik. Kemudian, Bunga akhirnya mengetahui dokumen-dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Buntutnya, Bunga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
(dis/DAL)