Terus Didemo Penolakan Kerja Sama Sampah, Pemkab Pandeglang Tetap Tak Bergeming

Warga Bangkonol unjukrasa di depan Pemkab Pandeglang. (Memed/bantennews) PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih bersikukuh melanjutkan kerjasama pengelolaan sampah dengan…
1 Min Read 0 11


Warga Bangkonol unjukrasa di depan Pemkab Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih bersikukuh melanjutkan kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meski dikepung aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

Pemkab Pandeglang masih belum menunjukkan tanda-tanda akan membatalkan kerja sama tersebut.

Diketahui, warga Bangkonol, Aliansi Warga Sipil, Mahasiswa hingga forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berkali-kali menyuarakan keberatan terhadap kerjasama pengelolaan sampah.

Mereka menuntut agar Pemkab Pandeglang memperbaiki terlebih dahulu fasilitas TPA Bangkonol sebelum menerima kiriman sampah dari daerah lain.

Selain mengirim sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Bupati Pandeglang, beberapa kali mahasiswa dan masyarakat mencona menemui Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk menuntun kejelasan dari penolakan mereka.

Akan tetapi, hingga saat ini Pemkab Pandeglang belum memberikan penjelasan yang konkret.

Bukannya membatalkan kerja sama, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani malah memecat Kepala UPT Sampah dan Dirut PBM dengan dalih tidak becus mengelola TPA Bangkonol. Namun, banyak pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.

“Saya pastikan hari ini juga kepala UPT-nya agar diganti dan kepala PBM-nya juga dicopot juga. Pokonya hari ini juga saya ga mau tahu biar ada aksi yang nyata, biar kita juga harus membela masyarakat kita jangan sampai mereka merasa tidak perhatikan oleh Pemerintah Daerah,” kata Dewi, Jumat (15/8/2025).

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi ketika ditanya terkait langkah Pemkab Pandeglang ke depan soal kerja sama sampah, mengaku, tidak bisa begitu saja membatalkan kontrak karena sudah dilakukan penandatanganan antar DLH Pandeglang dengan Pemkot Tangsel.

“Karena sudah kontrak antara Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan ya kami mengikuti hukum kontrak saja, karena di kontraknya sudah tanda tangan antara DLH dengan Tangsel,” terang Iing beberapa waktu lalu.

Iing mengamini jika memang ada beberapa pihak yang menolak kerja sama namun tidak sedikit pula warga yang menerima.

Menurutnya, saat ini Pemkab Pandeglang terus berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kerjasama.

Selain karena alasan sudah tanda tangan, dirinya berdalih kerja sama itu bisa menyelamatkan massa depan TPA Bangkonol yang tengah disanksi Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tentu warga itu ada yang menolak ada juga yang menerima, jadi yang sedang kami kaji supaya bagaimana supaya warga itu diberikan edukasi dan pemahaman karena semata-mata kerja sama ini untuk menyelamatkan TPA Bangkonol itu,” katanya.

“Karena TPA Bangkonol ini sudah ada teguran dari Menteri Lingkungan Hidup supaya tidak lagi open dumping tetapi menjadi sanitary landfill, karena kalau open dumping pencemaran lingkungannya luar biasa. Nah ini pekerjaan rumah Dewi-Iing,” sambungnya.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *