Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin lewat lima orang Saksi yang diperiksa pada hari ini, Selasa (5/11).
Para Saksi yang diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel tersebut Gusti Muhammad Insani Rahman (PNS pada Pemprov Kalsel); Ismail (wiraswasta, Pramusaji di kediaman gubernur); dan Hamdani (swasta).
Kemudian Muhammad Sukini (Ketua RT 001 RW 001 Keramat Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel) dan Rensi Sitorus selaku Kabag Protokol Pemprov Kalsel.
“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur saat ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11).
Sebelumnya, dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikeluarkan oleh Paman Birin, Selasa (5/11), KPK mengungkapkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) karena Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu.
Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat keputusan pimpinan KPK tentang larangan perjalanan ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, terang Nia, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka yang tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurutnya, proses in absensia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Terlebih lagi, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam biaya penerimaan dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya sesuai satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin memperkuat keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” ungkap Nia.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara inabstia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau biaya Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan dari Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi informasi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah tersingkir.
(ryn/fra)