Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelamatkan tersangka ketiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik ​​memutuskan untuk menahan tersangka ketiga di Jakarta, tidak lagi di Jawa Timur.

“Jampidsus telah melakukan perpindahan terpencil terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Selasa (5/11).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Harli menjelaskan untuk tersangka Heru Hanindyo akan dititipkan penyidik ​​di Rutan KPK cabang Guntur. Sementara untuk tersangka Erintuah Damanik akan ditahan di Rutan Cipinang dan tersangka Mangapul di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Ia mengatakan pemindahan lokasi terpencil itu dilakukan karena dalam beberapa waktu ke depan penyidik ​​akan memeriksa tersangka ketiga secara maraton.

“Dalam rangka penyelesaian investigasi, tersangka ketiga tersebut dipindahkan ke Jakarta,” jelasnya.

Kejagung telah menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah, Heru, dan Mangapul sebagai tersangka suap terkait vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik ​​menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk hakim ketiga melalui Lisa sebesar Rp3,5 M.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment