Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya menyebut total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan yang diizinkan untuk menutup situs perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, polisi sempat menyebut ada 16 tersangka dalam kasus ini, 12 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
“(Total) tersangka 15 orang, dari pegawai Komdigi ada 11 orang,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
Kendati demikian, Wira belum memberkan soal identitas 15 tersangka tersebut. Ia hanya membocorkan inisial tiga tersangka masing-masing adalah AK, AJ, dan A.
“Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis,” ucap dia.
Disampaikan Wira, saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
“Kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar benar-benar bisa memberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan para tersangka ini memiliki izin untuk memeriksa hingga memblokir situs judi online. Namun, izin itu justru disalahgunakan.
“Namun, mereka melakukan referensi juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak memblokir data mereka,” tuturnya, Jumat (1/11).
Pada Jumat lalu, polisi juga menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan 'kantor satelit' oleh para tersangka.
Selain itu, polisi juga menggeledah Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari komputer, laptop hingga dokumen.
(dis/wis)