Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Tempuh Kasasi




Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Direktur Utama PTPertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menempuh kasasi karena tidak menerima hukuman sembilan tahun penjara.

Upaya hukum tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Status perkara: penerimaan memori kasasi, demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Karen dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang dikembalikan ke transmisi umum KPK untuk digunakan dalam kasus lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment