Surabaya, CNN Indonesia —
Edward Tannurayah dari terpidana pembunuhan dan berpura-pura Gregorius Ronald Tannur, diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (5/11).
Edward datang ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi kepada hakim pemvonis bebas ketiga Ronald Tannur.
Berdasarkan pantauan pada Selasa siang, dengan mengenakan kemeja lengan panjang dan menggunakan masker, Edward Tannur terlihat berada di ruang lobi utama Kejati Jatim. Saat ditanya awak media, eks Anggota DPR RI dari PKB ini diam sambil mondar-mandir menunggu kuasa hukumnya.
Filmon MW Lay selaku pengacara istri Edward, Meirizka Widjaja, yang datang bersamanya juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti aja ya mas. Nanti saja, belum ada [keterangan yang bisa diberikan ke wartawan],” ujar Filmon.
Sebelumnya, Kejagung mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Edward dan juga Ronald Tannur pada hari ini di surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar tidak menjelaskan lebih jauh materi ihwal yang akan didalami penyidikan melalui pemeriksaan itu. Hanya saja, penyidik diperiksa setelah Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya. RT diperiksa di Rutan Surabaya,” jelasnya kepada wartawan, Selasa pagi.
Edward diperiksa dalam kasus suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Selain itu, pada Selasa ini, penyidik juga memeriksa tersangka Zarof Ricar dan tiga Majelis Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika Kejagung. Zarof diperiksa penyidik terkait rencana suap kepada hakim MA di vonis Ronald Tannur.
Tiga majelis hakim PN Surabaya itu dibawa untuk diperiksa petugas di gedung Kejagung, sekaligus dipindahkan tahan ke Jakarta.
Meirizka Widjaja, Ibu dari Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim. (Dok.Kejagung)
|
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk hakim ketiga melalui Lisa sebesar Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(frd/anak-anak)