Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Penolakan tersebut dilatarbelakangi karena responden I Nyoman sudah meninggal dunia sehingga jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut lagi.
Sebelumnya, penipuan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kasus dugaan korupsi sumbangan mahasiswa baru atau SPI.
“Amar putusan: TOLAK. Menyatakan gugurnya hak Penuntut Umum untuk melakukan kredensialan terhadap Terdakwa,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/10).
Perkara nomor: 5577 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili Ketua Majelis Hakim Surya Jaya dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Muliyawan. Putusan dibacakan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Adapun kasasi itu disampaikan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sementara itu, I Nyoman mengembuskan napas terakhir pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA. Ia merupakan mantan Rektor Universitas Udayana yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
I Nyoman didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp109,33 miliar.
Dalam perjalanannya, ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena dinilai tidak terbukti bersalah.
(ryn/anak-anak)