Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi mengklaim kliennya sudah patuh dalam melaporkan LHKPN meski tercatat tidak memiliki aset tanah dan bangunan serta kendaraan sejak menjadi Kepala BKPM.
Zaid mengklaim Tom sama sekali tidak menutup-menutup seluruh harta yang dimilikinya dalam LHKPN tertanggal 30 April 2020 itu.
“Untuk LHKPN memang pada kenyataannya Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil,” kata Zaid dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Ia pun mengklaim LHKPN yang dilaporkan Tom telah sesuai dengan latar belakang yang dimiliki sebagai pebisnis dan investor.
Ia menyebut Tom sebagai pebisnis lebih memiliki kepemilikan aset berupa surat berharga dibandingkan aset lainnya.
“Kami pun terinfo demikian tetapi memang dia ini karena sebagai seorang pebisnis dan dia ini sebagai apa namanya seorang investor yang dia miliki adalah surat-surat berharga,” jelas dia.
“Memang bagi beliau itu yang terpenting itu dalam aset itu adalah surat-surat berharga. Bukan aset tidak bergerak apalagi aset bergerak berupa mobil,” sambungnya.
Sebelumnya, Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah akan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan Tom dalam melaporkan LHKPN.
“Umpan balik-umpan balik ataupun masukan dari masyarakat seperti saat ini tentu ini jadi informasi yang sangat baik bagi KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
“Untuk kemudian melakukan pengecekan terhadap pelaporan LHKPN tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar berdasarkan laporan tertanggal 30 April 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala BKPM.
Tom Lembong hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000 dan surat berharga biasanya termasuk saham senilai Rp94.527.382.000.
Ia yang sudah lama dikenal sebagai pengusaha ini ikut menyumbangkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Tom Lembong memiliki utang sejumlah Rp86.895.328, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp101.486.990.994.
Sementara itu, pada 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan kabinet kerja sisa masa jabatan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Kejaksaan, kasus yang menjerat Tom Lembong selaku Mendag kala itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.
(mab/anak-anak)