Jakarta, CNN Indonesia —
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Yudha terbukti secara sah dan berjanji melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel di PN Jaktim, Senin (4/11).
Masa penahanan dikurangi dengan masa tersingkir yang telah dilalui Yudha sejak pemeriksaan hingga pengadilan berlangsung. Yudha pun diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga dijebloskan ke lapas.
“Memerintahkan penahanan tetap ditahan,” kata Immanuel.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Yudha dijatuhi hukuman mati.
Yudha menuntut hukuman mati dari JPU karena pembunuhan yang dilakukan dianggap sadis dan tidak manusiawi. Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatan keji tersebut.
Perkara ini bermula setelah Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha yang saat itu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Awalnya, kepada polisi, Yudha mengaku impenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
(mab/tsa)