Anggota Banggar DPRD Cilegon: Pembahasan KUA-PPAS 2026 Terburu-Buru

Anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh. (dok.pribadi) CILEGON – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengkritisi langkah terburu-buru Pemkot Cilegon…
1 Min Read 0 12


Anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh. (dok.pribadi)

CILEGON – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengkritisi langkah terburu-buru Pemkot Cilegon dalam penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026. Menurutnya, meskipun pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 baru saja disahkan, belum terlihat dampaknya terkait perubahan pendapatan dan belanja Kota Cilegon.

Dalam konteks aturan, Rahmatulloh menekankan bahwa meskipun Permendagri mengatur bahwa pembahasan KUA-PPAS harus dimulai paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, pembahasan tersebut sebenarnya tidak dapat dilakukan dengan terburu-buru.

Pasalnya, meskipun APBD-P telah disahkan dua minggu lalu, pembahasan KUA-PPAS tahun berikutnya tetap dapat dilaksanakan karena kedua dokumen tersebut berada dalam siklus anggaran yang berbeda.

Namun, menurut Rahmatulloh, secara substansi, data realisasi dan capaian APBD-P 2025 menjadi bahan pertimbangan penting dalam proyeksi dan kebijakan untuk tahun 2026. Oleh karena itu, pembahasan KUA-PPAS 2026 sebaiknya dilakukan dengan lebih hati-hati dan berdasarkan data yang sudah nyata terkait perubahan pendapatan dan belanja di APBD-P 2025.

“Jika pembahasan terlalu terburu-buru, akan terasa kurang kontekstual karena kita belum melihat dampak dari perubahan pendapatan dan belanja di APBD-P 2025,” ujar Rahmatulloh.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun tidak ada larangan teknis untuk membahas KUA-PPAS 2026 lebih awal, rapat gabungan DPRD dan Pemkot Cilegon tidak bisa dijalankan terburu-buru, mengingat APBD-P 2025 baru saja diparipurnakan dan belum berjalan sepenuhnya.

Menurut Rahmatulloh, anggota Banggar DPRD Cilegon bahkan belum mendapatkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait APBD-P 2025.

“Apa yang akan dibahas jika dokumennya saja belum mendapatkan data final soal pendapatan dan belanja APBD-P 2025?” tambahnya.

Rahmatulloh berharap agar hasil evaluasi dari provinsi dibahas dengan Banggar terlebih dahulu sebelum pembahasan KUA-PPAS 2026 dilanjutkan, karena DPRD memiliki fungsi kontrol dan budgeting yang harus dijalankan dengan baik.

Pembahasan yang terburu-buru, menurutnya, hanya akan menambah ketidaktepatan dalam merumuskan kebijakan anggaran yang lebih baik untuk tahun 2026.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Cilegon. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *