Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi telah menetapkan JFN (24), sopir truk ugal-ugalan yang menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang, Banten sebagai tersangka.

“Setelah status pencarian menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11), mengutip detik News.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Zain mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Sabtu (2/11). Sopir truk saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena sempat diamuk massa.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Zain.

Aksi truk ugal-ugalan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang. Truk yang kemudian JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh dan menabrak bumper belakang mobil Suzuki Ertiga yang tengah berhenti di lampu merah.

Diduga panik, JFN kemudian melarikan diri ke arah Cipondoh hingga dikerja warga. Di sana, truk kembali menabrak sejumlah motor.

Meski sempat kabur, pelaku berhasil dibekuk warga di bundaran Tugu Adipura, Cipondoh.

Total ada 6 orang terluka yang terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 orang pejalan kaki akibat kejadian tersebut. Sementara sebanyak 16 kendaraan mengalami kerusakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, JFN sendiri diketahui bukan merupakan sopir asli truk tersebut. JFN dikenal sebagai kernet truk.

Pemeriksaan juga menemukan bahwa JFN positif narkoba jenis sabu. Beberapa barang bukti narkoba juga ditemukan di dalam truk.

(ashar/asar)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Comment