Sekda Jember Tersangka Korupsi Billboard, Pjs Bupati Buka Suara




Surabaya, CNN Indonesia

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat buka suara soal penetapan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan reklame.

“Saya masih belum menerima laporan lengkapnya ya, saya masih minta laporan dulu dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Bagian Hukum, Pak Asisten terkait pemanenan beliau [sebagai tersangka],” kata Imam saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Imam mengatakan, jika memang Hadi resmi menetapkan tersangka, maka rencananya akan segera melakukan rapat agar pembahasan rencana dan program Pemkab Jember ke depan bisa tetap berjalan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Yang jelas kalau memang anu [Hadi ditetapkan tersangka] ya, segera kita rapatkan bagaiamana ke depan. Termasuk karena Jember sekarang ini lagi pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.

“Maka itu pasti butuh dirijen, bupati tentunya harus ada sekda,” tambahnya.

Lebih lanjut, jika Hadi resmi menetapkan tersangka, maka anak buahnya itu, secara regulasi akan dianggap berhalangan. Dan hal itu telah diatur di dalam mekanisme. Ia pun akan segera mengadakan rapat agar rapat dan pembahasan tak terkendala.

“Setelah ini pasti beritanya, saya akan melakukan langkah-langkahnya, jadi ya kalau begitu [rapat pembahasan] pending pun tidak terlalu lama, masih tetap dalam satu koridor waktu penyelesaian pembahasan terkait apapun, tidak hanya anggaran tapi juga program yang lain,” tutupnya.

Diketahui, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, Hadi Sasmito jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek reklame. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002.

Hadi terancam jeratan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

(frd/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Comment