Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pemrosesan pihak hukum lain di luar dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.
Penyelidikan tersebut masih berjalan dan tim penyidik KPK baru-baru ini telah menyita uang tunai Rp2,4 miliar.
“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lain yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya, Sabtu (2/11).
Pada 30 dan 31 Oktober kemarin, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu arah PT Insight Investments Management (IIM) di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” kata Budi.
Untuk penyertaan uang Rp2,4 miliar merupakan perantara biaya atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai ketentuan.
KPK, lanjut Budi, menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini.
“Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bermaksud kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan diukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ucap dia.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah menetapkan KPK sebagai tersangka.
Mereka juga telah dicegah KPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui mengenai perkembangan pencegahan ini.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK dapat mengajukan permohonan pencegahan satu kali lagi ke Kementerian Imigrasi untuk periode enam bulan berikutnya.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, tepatnya pada Rabu (31/7) lalu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat.
KPK juga telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yakni dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK memperkirakan negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.
(ryn/agt)