Jakarta, CNN Indonesia —
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tetap membayar ongkos penggunaan jet pribadi beberapa waktu lalu senilai Rp90 juta per penumpang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau begitu toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormati. Sebenarnya saya berharap, meskipun Kaesang menyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan sejumlah uang yang diakui dulu kalau itu dianggap kelas bisnis,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/11).
“Karena nanti masyarakat masih menganggap ini gratifikasi atau bukan. Untuk itu saya minta Kaesang tetap membayar sejumlah yang diakui dari sisi tiket pesawat bisnis untuk 4 orang. Ketemunya berapa kemarin? Rp 90 juta atau Rp 16 juta kemarin? Atau berapa, nanti dicek lagi beritanya,” sambungnya seperti dikutip detik.
Boyamin kemudian menyoroti KPK yang membandingkan kasusnya dengan Kaesang. Pada tahun 2020 lalu KPK sempat menerima laporan gratifikasi berupa uang tunai senilai 100 ribu dolar Singapura yang diterima Boyamin Saiman.
Saat itu, KPK menyatakan laporan tersebut bukan gratifikasi karena Boyamin bukan penyelenggara negara. Alasan yang sama juga disampaikan KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang.
Terus, salah satu fiskal KPK nyatakan bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara, bahkan mencontohkan peristiwa terkait saya sendiri, Boyamin melapor menerima duit 100 ribu dollar Singapura. Waktu itu saya serahkan ke KPK dan KPK menyatakan memang bukan gratifikasi karena saya bukan penyelenggara negara, “dia.
Boyamin menilai, laporannya dengan Kaesang sangat berbeda karena dirinya bukanlah anak maupun saudara dari penyelenggara negara. Sementara Kaesang merupakan putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Tapi mungkin berbeda. Saya mungkin tidak punya saudara/bapak yang penyelenggara negara. Jadi perbandingannya jangan saya dongitu tidak apel ke apel. Saya justru keberatan dibandingkan. Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara,” tegasnya.
Oleh karena itu, Boyamin mendesak agar Kaesang tetap menyerahkan angkutan jet pribadi sesuai taksiran ke KPK. Tujuannya untuk menghentikan polemik di tengah masyarakat.
“Jadi kalau melihat perbandingan aku harus dilihat lengkap, aku bukan penyelenggara negara tapi uangnya diurus KPK diserahkan ke kas negara. Artinya Kaesang juga harus diminta begitu di luar penyelenggara atau bukan, harus menyarankan Kaesang menyerahkan uang itu ke kas negara. KPK harus mengurusnya, ” jelasnya.
“Ini untuk menghentikan polemik rasa keadilan masyarakat karena siapapun rakyat tidak mungkin ada yang dipinjamkan atau nebeng pesawat pribadi ke KPK kalau tidak ada hubungan dengan kakak atau bapaknya. Ini sebenarnya pencegahan korupsi agar tidak ada konflik kepentingan,” sambungnya.
Terakhir, Boyamin juga meminta agar KPK tidak menutup perkara dan tetap menelusuri potensi gratifikasi. Menurutnya, potensi tersebut juga bisa dilakukan oleh penyelenggara negara lainnya.
“Saya tetap meminta KPK untuk menutup perkara ini, tetap membuka kemungkinan-kemungkinan potensi-potensi adanya gratifikasi. Saya minta didalami perkembangannya bagaimana, maksudnya bukan hanya kepada Kaesang, bisa aja kepada yang lain kepada penyelenggara negara. Tetap diteliti apakah ada penyelenggara lain yang pernah nebeng pesawat ini. Dan itu bisa dilacak di bandara bandara,” tegasnya.
“Ada satu paket laporan dugaan terkait dengan pengaduan masyarakat KPK. Kita percaya penuh ke KPK untuk ditelaah,” tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rds/rds)