Tom Lembong Bungkam Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Impor Gula




Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih bungkam setelah pertama kali diperiksa Kejagung pasca penetapan tersangka dalam kasus impor gula.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Tom tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 08.27 WIB. Ia baru keluar atau selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.26 WIB.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Kepada awak media yang berjaga di lokasi, Tom Lembong masih memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. Ia hanya melempar senyum sambil menuju mobil penumpang.

Tom Lembong yang mengenakan rompi pink itu terlihat membawa sebuah buku kecil beserta sejumlah dokumen di tangannya meski dalam kondisi terborgol.

Sebelum Tom Lembong, penyidik ​​terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi mengizinkan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih menyediakan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(tfq/chri)





Source link

Leave a Comment