Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karo, Kabupaten KaroSumatera Utara menerima pelimpahan tahap dua atas tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan yang menampilkan wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Johannes Pasaribu mengatakan tersangka ketiga yakni Bebas Ginting alias Bulang (yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana), Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (eksekutor atau yang melakukan pembunuhan berencana) dan Rudi Apri Sembiring (eksekutor).
“Hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Karo telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembakaran yang mengakibatkan matinya orang di Kelurahan Padangmas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujarnya, Jumat (1/11/2024). ).
Dalam kasus ini Sempurna Pasaribu yang merupakan wartawan TV Tribrata tewas terbakar di dalam rumahnya bersama tiga anggota keluarganya yakni istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Polres Tanah Karo setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) baik secara formil dan materiil, jelasnya
Menurutnya penyidik telah memeriksa 36 orang Saksi, 3 orang Saksi ahli. Berkas yang dilimpahkan oleh Penyudik Polres Tanah Karo terdiri dari 2 berkas perkara (split). Tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
“Ketiga tersangka dilakukan tersingkir di Rutan Klas IIB Kabanjahe oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan alasan Tersangka berbohong akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyelidikan,” bebernya.
Kebakaran sebelumnya menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media tribrata tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Dalam kejadian itu, Sempurna Pasaribu tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya.
Kebakaran terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI Koptu HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap korban selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari aparat tersebut. Belakangan terungkap bahwa tempat tinggal korban sengaja dibakar oleh para tersangka yang diduga atas perintah Koptu HB.
(fnr/anak)