Surabaya, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan pengemudi Innova bernomor polisi W 1168 CQ, AAR (22) jadi tersangka kecelakaan maut yang menyerahkan dua orang, di Jalan Kedungdoro, SurabayaJawa Timur, Jumat (1/11) dini hari.
“[Pengemudi Innova Alief] sudah ditetapkan tersangka malam ini,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Suryadi, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comJumat malam.
Sebelumnya, AAR diduga mengendalikan mobil di bawah pengaruh minuman keras (miras) hingga melakukan sejumlah rentetan termasuk sebuah warung.
Di dalam warung itu ada dua pengunjung yang meninggal karena kecelakaan tersebut.
Kronologi kasus
Suryadi mengatakan, kejadian ini bermula dari tersangka Alief bersama empat temannya berangkat menggunakan Toyota Innova dari Sumenep, Madura menuju Surabaya, pukul 18.00 WIB, Kamis (31/10) malam.
Mereka kemudian tiba di sebuah kelab malam di Jalan Embong Malang, Surabaya sekitar pukul 00.00 WIB.
“Di sana, [tersangka dan teman-temannya] mengonsumsi minuman keras sebanyak dua botol,” kata Suryadi.
Lalu, sekitar pukul 03.55 WIB, Jumat (1/11) dini hari, kendaraan Alief keluar dari kelab malam dan berbelok ke kiri menuju Pasar Kembang. Tapi mereka, putar balik di bawah flyover Pasar Kembang untuk kembali ke kelab malam tersebut karena ada barang yang tertinggal.
Saat melaju di Jalan Kedungdoro dengan kecepatan tinggi di atas 60 km per jam, kendaraan Alief mendahului sepeda motor di depannya dari sisi kanan.
Sebab tak bisa mengendalikan kendaraannya, Alief kemudian menabrak Honda Jazz dan Pajero yang terparkir. Dia juga menabrak warung hingga sepeda motor.
Pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan sehingga menabrak mobil Honda Jazz Putih dengan nomor polisi P-1766-WD yang sedang parkir, kemudian mengenai mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi W-1909-XK yang juga sedang parkir, lalu menabrak warung dan sepeda motor dengan nomor polisi L-6931-TD hingga akhirnya berhenti,” tutur Suryadi.
Dari rentetan tabrakan itu, dua orang pengunjung warung dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka adalah Soegiono (53) dan Sri Ariani (48), pasangan suami istri asal Kapas Madya, Kota Surabaya.
Kemudian pengemudi Honda Jazz Putih Ervinda Nur Handaswati, dan dua penumpang lainnya yaitu M Rizhal Firdaus serta Shirly Margaretha, mereka mengalami luka ringan.
Sementara itu, pengemudi Mitsubishi Pajero, Bambang Hariyanto mengalami luka ringan, begitu juga dengan penumpangnya, Rania. Sementara pemilik warung Siti Sumaiyah, mengalami luka berat di bagian kepala akibat kejadian ini.
Sedangkan empat teman tersangka, yang merupakan penumpang di mobil Innova, yakni Ar, Er, Fr, dan Ac melarikan diri.
Atas perbuatannya, AAR pun disangkakan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal 311 ayat (5) mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” kata Suryadi.
(frd/anak-anak)