Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami jumlah kasus atau perkara yang pernah 'diurus' eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal ini untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp920 miliar yang ditemukan penyidik di rumah Zarof.
“Sedang dalam pendalaman (berapa kasus yang diurus) dan itu pasti kita tanyakan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/11).
Abdul mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kasus-kasus yang diurus Zarof di MA juga merupakan perkara yang diusut kejaksaan atau bukan.
Namun, dia memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan makelar kasus yang dilakukan Zarof.
“Sampai saat ini kami belum mendengar, karena penyidik lagi bekerja. Pada saatnya nanti pasti kami akan menggelar perkara,” tuturnya.
Zarof Ricar termasuk menerima total gratifikasi sebesar Rp920 miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 hingga 2022. Duit hampir Rp1 triliun itu ditemukan dalam bentuk tunai di rumah Zarof.
Selain itu, ada emas batangan seberat 51 kilogram. Mayoritas uang tunai itu disimpan Zarof dalam bentuk mata uang asing.
Rinciannya yakni dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dolar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dolar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebesar 5,72 miliar.
Sementara itu, butiran emas yang ditemukan yaitu logam mulia emas antam seberat 46,9 kilogram, 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
(tfq/tsa)