Yogyakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyegel sebanyak 38 toko penjualan minuman keras (miras) sekaligus menyita 2.883 botol khamar melalui razia yang dilaksanakan selama 30-31 Oktober 2024 di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (buatan sendiri).
Berdasarkan laporan Polda DIY, puluhan toko tersebut ditutup karena masuk kategori ilegal atau tak berizin. Demikian pula ribuan botol miras golongan A, B, dan C yang disita aparat kepolisian serta Satpol PP tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menuturkan, operasi penertiban sekaligus pengawasan ini masih akan terus berlanjut sebagai upaya pemeliharaan keamanan dan wilayah DIY.
“Jangan sampai sudah dilakukan penertiban kemudian ada yang buka secara diam-diam, kita atur mekanisme pengawasannya,” kata Suwondo selepas rakor pengendalian peredaran miras lintas instansi di Mapolda DIY, Jumat (1/11).
Suwondo menyebut melalui rakor itu juga dibahas penanggulangan modus-modus peredaran miras lainnya, termasuk secara bold dan layanan antar sebagaimana telah dilarang melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor instruksi Nomor 5/2024 yang terbit 30 Oktober kemarin.
Sementara itu, Polresta Yogyakarta bersama jajaran Satpol PP setempat berhasil menyita sebanyak 407 botol miras tak berizin lewat razia yang menyasar gerai, kafe serta resto di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Sekadar diketahui, lokasi operasi ini berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penusukan dan penguraian dua orang santri oleh sekelompok pria mabuk miras, Rabu (23/10) malam lalu.
Insiden ini pula yang memicu ribuan santri menggeruduk Polda DIY pada Selasa (29/10) atau sehari sebelum Ingub DIY Nomor 5/2024 terbit pada Rabu (30/10) lalu.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan, sasaran razia meliputi pemeriksaan surat izin penjualan miras di wilayah Mergangsan. Baik itu Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL), maupun Surat Keterangan Pengecer (SKP).
Selain menyita ratusan botol minuman jenis bir dari dua lokasi resto, polisi dan Satpol PP juga melakukan perjanjian terhadap satu gerai penjualan miras di wilayah Brontokusuman.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma sementara itu mengatakan, razia gabungan hari ini masih digelar dan menyasar seluruh wilayah di Kota Yogyakarta.
“Polresta bersama Pemkot dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat Dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses,” kata Aditya, Jumat.
Aditya melanjutkan, bilamana ditemukan lokasi penjualan miras yang izinnya tidak sesuai maka akan disegel sambil menunggu proses melengkapi perizinan.
“Tindakannya ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan,” jelasnya.
Kata Aditya, kafe atau resto penyedia minuman beralkohol yang izinnya tidak sesuai akan disegel pada bagian penjualan miras. Sementara untuk lini usaha lainnya beroperasi seperti biasa.
“Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah Kota Yogyakarta,” tegasnya.
(anak)