PKS, PAN dan PKB Beda Sikap soal Omnibus Law Politik




Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan setuju dengan pembuatan wacana omnibus hukum politik. Dia menilai rancangan aturan ini berbeda dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang pernah ditolak PKS.

Mardani mengatakan Omnibus Law Politik diperlukan untuk pembenahan sistem politik. Dia berharap proses pembentukannya tidak seperti UU Cipta Kerja.

“Setuju pola Omnibus. Omninus Law Ciptaker ada catatan di kontennya dan partisipasi yang berarti. Tapi metode pembahasan Omnibus efektif dan bisa menyatukan,” kata Mardani melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.comJumat (1/11).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dia berpendapat revisi aturan-aturan politik melalui bentuk omnibus law akan membuat kerangka undang-undang politik dari hulu ke hilir menjadi satu napas. Mardani berharap hal itu membuat politik lebih sehat dan demokrasi substansial.

“Hingga merit system hidup di partai elite sehingga barisan kepemimpinan nasional dan daerah jadi punya kapasitas dan integritas,” ujarnya.

PAN tak mau buru-buru

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengaku tak mau buru-buru merevisi sejumlah UU terkait politik melalui metode omnibus law. Saleh menilai wacana revisi sejumlah UU politik perlu kajian mendalam. Dia terutama ingin mendengar terlebih dahulu masukan dari para pakar dan ahli dari luar.

“Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dilakukan kajian mendalam. Sekali lagi, perlu keterlibatan para pakar. Jangan terburu-buru. Kita harus fokus pada hasil yang terbaik,” kata Saleh saat dihubungi.

Menurut dia, DPR seharusnya memberi kesempatan bagi semua kelompok masyarakat sebelum menentukan untuk merevisi sejumlah UU politik, termasuk UU Pemilu. Baik itu mekanisme pelaksanaan, ambang batas, penyelenggara, aturan teknis, maupun keserentakan.

Nantinya, DPR baru memutuskan apakah revisi tersebut dilakukan dengan metode omnibus law atau justru tetap dipertahankan. Namun, Saleh menilai seharusnya sebuah UU tidak terlalu sering direvisi. Sebab, hal itu menunjukkan sebuah aturan tidak stabil dan konsisten.

“Mestinya, kita tidak boleh terlalu sering mengganti UU Pemilu. Jika sering gonta-ganti, ada kesan tidak stabil. Ada nuansa belum tuntas. Ada kesan bahwa banyak kekurangan,” katanya.

PKB mau-maunya bisa picu protes keras

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari PKB, Daniel Johan mewanti-wanti wacana revisi sejumlah UU Politik melalui metode omnibus law atau penggabungan akan memicu protes keras dari masyarakat.

Daniel tak mau Omnibus Law RUU Politik senasib dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Meski telah disetujui, kata Daniel, suara penolakan tetap keras bahkan terus menerus digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita pernah punya pengalaman dalam UU Cipta Kerja yang dilakukan dengan metode omnibus law. Kita lihat reaksi waktu publik itu ditolak besar-besar kemudian setelah disahkan digugat ke MK,” kata Daniel.

Di satu sisi, dia menilai penyusunan UU melalui metode omnibus law yang efisien dan mudah. Namun di sisi lain, sisi metode itu berpotensi membuat UU sulit dipahami sehingga menimbulkan kebingungan dalam penerapannya.

Menurut Daniel, omnibus law bukan satu-satunya jalan untuk merevisi sejumlah UU Politik dan Pemilu. Namun, dia sepakat untuk menyelaraskan berbagai aturan soal itu.

“Omnibus bukan satu-satunya jalan tetapi kita perlu menyelaraskan antar UU sehingga tidak terjadi tumpeng yang tumpang tindih,” katanya.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya membuka peluang untuk merevisi sejumlah UU politik melalui metode omnibus law. Doli menilai pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dievaluasi karena sejumlah masalah.

Ada delapan UU yang direvisi dengan metode omnibus law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut politikus Golkar itu, berdasarkan hasil rapat pada beberapa kesempatan, sudah ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.

“Saya tadi mengusulkan ya sudah, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

(dhf/thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment