Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap 11 orang terkait kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 11 orang tersebut kini berstatus tersangka.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11).
“Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” imbuhnya.
Ade Ary menjelaskan kepada para tersangka yang terlibat ini mulanya diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.
“Mereka melakukan merujuk juga, antara lain melakukan kalau yang sudah mengenal sama mereka, mereka tidak memblokir data mereka,” tuturnya.
Ade Ary juga menyebut dalam aksinya bahwa mereka menyewa bangunan yang dijadikan kantor.
“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” ucap dia.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal kabar penangkapan pegawai Komdigi yang terlibat dalam tindak pidana judi online.
“Terkait salah satu pegawai di kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan keputusan menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.
Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa memandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami, kata Meutya kepada CNNIndonesia.com.
(dis/wis)