Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan mantan petinggi PT Indofarma sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak usaha periode 2020-2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tersangka baru tersebut merupakan mantan Direktur Keuangan dan Akuntansi Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).
Syarief mengatakan selain menjabat sebagai Manager Keuangan, Bayu juga sempat menjadi Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan Indofarma pada tahun 2022-2023.
Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka baru BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya untuk periode tahun 2020-2023, katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).
Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan Bayu dinilai terbukti terlibat melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga tersangka lainnya dalam pengelolaan keuangan Indofarma.
Bayu diduga mengeluarkan dana milik anak perusahaan Indofarma yakni PT Indofarma Global Medika tanpa adanya mendasari serta menempatkan dana perusahaan dalam deposito pribadi.
“Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” jelasnya.
“Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” tutur Syarief.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Syarief mengatakan tiga tersangka itu merupakan eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto (AP), Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.
Persamaannya, AP selaku Dirut Indofarma diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat tagihan dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.
Sementara GSR dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena merugikan PT IGM dengan menjual Panboo ke anak usaha PT IGM yakni Promedik untuk mencapai target perusahaan pada tahun 2020. Padahal Promedik tidak memiliki kemampuan keuangan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
Sedangkan CSY ikut terlibat setelah diperintahkan tersangka GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Selain itu, CSY bertugas mencari perbankan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM dan ikut membentuk unit baru FMCG yang diduga untuk melakukan transaksi fiktif.
(tfq/anak)