Polda-Kejati Usut Dugaan Aparat Minta hingga Rp50 Juta ke Supriyani




Jakarta, CNN Indonesia

Supriyani guru kehormatan SDN di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Diperkirakan dimintai uang belasan hingga puluhan juta rupiah terkait kasusnya yang dilaporkan keluarga polisi.

Polda hingga Kejati Sultra pun turun tangan menelusuri dugaan permintaan uang senilai Rp50 juta oleh oknum polisi dan Rp15 juta oleh oknum jaksa.

Tawaran Propam Polda Sultra sejauh ini telah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani. Enam polisi yang diperiksa adalah tiga personel Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman, kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10).

Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp50 juta. Polisi akan memeriksa para Saksi terkait uang damai itu.

“Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa,” ujarnya.

Salah satu Saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tidak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.

“Mohon waktu, karena kades dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini,” ujar Sholeh.

Terpisah, Kejati Sultra juga mendalami dugaan oknum jaksa yang meminta uang Rp15 juta kepada guru Supriyani.

Tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media, kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10).

Sebelumnya kuasa hukum guru Supriyani mengatakan kliennya dimintai uang penangguhan dihilangkan sebesar Rp15 juta oleh oknum jaksa.

Dody menyampaikan pengakuan kuasa hukum Supriyani bahwa permintaan uang itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dody menekankan pengakuan tersebut perlu dibuktikan.

Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan, bebernya.

Sebelumnya kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, usai sidang di PN Andoolo membeberkan dugaan permintaan uang jutaan rupiah dari pihak kepolisian dan jaksa secara terpisah kepada kliennya.

Pertama, Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan oknum kejaksaan dituding masing-masing meminta uang Rp50 juta dan Rp15 juta kepada Supriyani, guru honorer yang diandalkan menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Propam Polda Sultra dan Kejati Sultra kini menyelidiki dugaan permintaan uang itu.

Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini, kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10).

Andre mengungkapkan bahwa permintaan uang itu disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi. Andre mengatakan permintaan uang Rp50 juta melalui Kanit Reskrim Polsek Baito.

“Kalau penjelasannya Kanit itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan hanya Rp2 juta,” ujarnya.

Andre mengungkapkan permintaan uang juga dilakukan oleh oknum Kejaksaan. Kejaksaan diduga meminta uang sebesar Rp15 juta guna tidak dilakukan tersingkir saat kasus tuduhan itu P21.

Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp15 juta supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit, bebernya.

Andre pun menyyangkan sikap penegak hukum dalam kasus itu. Menurutnya, seorang guru yang berstatus honorer tidak seharusnya diperlakukan seperti itu.

“Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Supriyani kini telah menjadi penolakan dan sidangnya digelar di PN Andoolo. Dia sebelumnya melaporkan seorang polisi di Konawe Selatan dengan tuduhan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di tempat Supriyani mengajar. Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut.

Proses hukum itu pun mendapat perhatian masyarakat, terutama dari para pengajar. PGRI Sultra hingga guru-guru di Konawe Selatan pun memberikan dukungan kepada Supriyani, termasuk dengan melakukan aksi di depan gedung pengadilan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment