Jakarta, CNN Indonesia —
Komnas HAM mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPT).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut RUU itu sudah mandek dan belum disetujui selama hampir 20 tahun.
“Untuk RUU PPRT, RUU ini sudah jadi agenda Prolegnas DPR selama hampir dua dekade. Tapi juga belum disahkan,” kata Atnike dalam rapat dengan Baleg DPR, Jakarta, Rabu (30/10).
Atnike menitipkan ke Baleg DPR agar memprioritaskan pengesahan RUU tersebut pada periode ini.
Ia menyatakan dengan adanya UU itu, membuat PRT rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Di mana PRT sering kali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja. Padahal PRT memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, jasa dan sektor publik lainnya,” ujarnya.
Atnike menekankan beberapa hak yang harus diatur dan dilindungi dalam RUU PPRT adalah pengakuan atas PRT memberikan kepastian hukum sebagai pekerja.
Lalu, UU PPRT haruslah melahirkan rasa aman dari eksploitasi untuk melindungi pekerjaan mereka.
Kemudian, mengatur hubungan yang setara antara PRT dengan pemberi kerja.
“RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya.
(mnf/tidak)