Indonesia ‘Hyper Regulations’, Punya 43 Ribu Undang-Undang




Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRAhmad Doli Kurnia mengaku kaget Indonesia menjadi negara yang punya banyak aturan Undang-Undang atau peraturan hiper.

Menurut Doli, dalam hasil rapat Baleg DPR baru-baru ini, Indonesia memiliki sekitar 43 ribu Undang-Undang.

Ternyata kita dapat informasi bahwa Indonesia ini termasuk negara yang regulasi hiper. Ada 43 ribu undang-undang,” kata Doli di Kompleks Parlemen katanya, Rabu (30/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Namun, Doli mengaku belum bisa menilai apakah dengan jumlah itu baik atau tidak. Namun, jika dalam satu UU bisa mengatur dengan rinci sebuah aturan, menurutnya lebih baik.

“Kalau misalnya ada satu undang-undang yang lengkap bicara tentang prinsip sampai hal yang teknis gitu ya, kayak tadi pemilu itu, ya menurut saya kan lebih bagus,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan Doli menyusul wacana untuk membahas sejumlah UU terkait pemilu, terutama UU Pemilu dan Pilkada. Dalam rapat tersebut mengemuka usulan agar dua RUU itu disatukan.

Doli juga mengusulkan untuk merevisi delapan paket UU politik menjadi UU Politik Omnibus Law, yang di dalamnya terdiri dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, UU DPRD, hingga UU Desa.

“Makanya tadi saya mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang pembentukan undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” kata Doli.

(thr/tidak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment