Ribuan Buruh Bakal Kawal Sidang Putusan MK terkait UU Ciptaker Besok




Jakarta, CNN Indonesia

Ribuan buruh bakal mengawal pembacaan ekslusi uji materi UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/10).

MK dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan uji materi UU Ciptaker yang diajukan 18 serikat pekerja. Dalam permohonannya, kelompok buruh itu meminta MK mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker, dan dikembalikan ke regulasi awal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, Rabu (30/ 10).

Ia mengatakan Gekanas merupakan gerakan serikat pekerja dari 18 serikat pekerja yang menyetujui uji materi atau 'peninjauan kembali ke MK agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali ke regulasi awal.

“Kami berharap majelis hakim membuat keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat pekerja,” kata dia.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja sangat ditolak oleh pekerja karena membuat pekerja berada di dunia kerja dan merugikan pekerja.

Gekanas merangkum UU Cipta Kerja mendegradasi nilai-nilai yang ada di aturan sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang membuat pekerja tidak diuntungkan seperti memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal di regulasi sebelumnya ada mekanisme yang dilakukan agar pekerja dapat dirumahkan.

Selain itu ada kompensasi pesangon, kemudahan memberikan kemudahan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing).

Lalu memberikan kemudahan kepada pekerja asing mendapatkan pekerjaan serta pemberi kerja cenderung memberikan upah yang tidak layak kepada pekerja.

“Ini yang coba kami mohon agar di 'judicial review' kembali oleh majelis hakim,” kata dia.

Mereka menilai pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan, namun dua hal tersebut tidak tumbuh hingga saat ini.

Selain itu lapangan kerja tumbuh lima persen setiap tahun. Artinya, kata Abdullah, ada 200 ribu lowongan pekerja baru dan kalau di bidang padat karya bisa 400 ribu.

Tapi jumlah itu kalah dari jumlah kerja angkatan yang tumbuh setiap tahun mencapai empat juta orang dan ini membuat pasokan dan permintaan
tidak seimbang.

UU Cipta Kerja ini juga memberikan kebebasan kepada pengusaha mulai dari penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah murah hingga kemudahan melakukan PHK kepada buruh.

Dalam kondisi tersebut, Gekanas meminta agar MK untuk membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pantuan di laman MK, pada Kamis besok, mahkamah akan mengadakan sidang pembacaan putusan atas sejumlah permohonan terkait UU Ciptaker.

Permohonan-permohonan yang akan diputuskan terkait UU Ciptaker itu adalah perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan serikat buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang dipimpin Abdullah, Persatuan Pegawai Indonesia Ketenagalistrikan (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), dan Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN).

Kemudian perkara nomor 61/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Leonardo Siahaan, dan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Buruh dkk.

Putusan itu dijadwalkan dibacakan mulai pukul 10.00 pada Kamis besok.

(Antara/anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment