Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkap Indra Jaya (54), pelaku penyanderaan anak perempuan di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan berencana meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta.
Indra diketahui nekat membawa kabur anak perempuan berusia lima tahun itu karena ibu korban menolak untuk meminjamkan uang.
“Dia (Indra) berencana ingin meminjam uang Rp300 ribu, namun belum tersampaikan karena ditolak oleh ibu korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10).
Nicolas menduga Indra nekat membawa kabur korban karena dipicu efek sabu yang sebelumnya telah dikonsumsi. Alhasil, Indra pun berniat memanfaatkan korbannya untuk mendapatkan uang tebusan dari ibunya.
“Kalau ibunya menghubungi dia, dia berencana meminta tebusan sebanyak Rp4 juta,” ucap Nicolas.
Nicolas juga menyebut jika Indra berhasil mendapatkan uang tebusan itu, maka akan digunakan untuk membeli narkoba. Namun, aksi Indra justru berakhir pada kasus hukum yang kini menjeratnya.
Pernah ditahan di Malaysia dan China
Indra juga tercatat merupakan seorang residivis dalam sejumlah kasus. Apalagi ia pernah ditangkap di Malaysia hingga Cina.
“Sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak, dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu,” kata Nicolas.
Kendati demikian, Nicolas tak memberi lebih lanjut ihwal tiga kasus yang sempat menjerat Indra tersebut.
Indra saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76E junto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyanderaan oleh pria bersenjata tahan di pospol dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Polisi sempat melakukan upaya negosiasi selama 15 menit sebelum berhasil membebaskan korban. Setelahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terungkap pelaku sempat mencabuli korban sebelum melakukan aksi penyanderaan.
Selain itu, polisi juga mengungkap Indra merupakan seorang residivis. Ia tercatat pernah ditangkap di Malaysia hingga Cina dalam kasus yang berbeda.
“Sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak, dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu,” kata Nicolas.
(dis/DAL)