Jakarta, CNN Indonesia —
Subdit Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera tentukan status hukum eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam perkara baru yang menjeratnya.
Perkara baru tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya, kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10).
Kendati demikian, Ade Safri belum memberkan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. Ia hanya memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Saat ini sedang berlangsung proses penyelidikannya,” ucap dia.
Sebelumnya, Firli sudah hampir setahun mengantongi status tersangka dalam dugaan pemerasan yang disidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP ancaman dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup .
Kendati demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik dicatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli tercatat sempat dipanggil kembali untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
(dis/anak)