Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku tengah mendalami dugaan adanya aliran dana kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait izin Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan pada 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman dilakukan penyidikan karena izin itu diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula.
“Mengenai aliran dana itu akan ada di dalamnya juga. Karena kalau kita melihat tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan PT PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus ada di dalami,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/10).
Harli mengatakan pendalaman juga dilakukan penyidikan terkait nilai kerugian negara yang saat ini terhitung mencapai Rp400 miliar. Ia menyebut bukan tidak mungkin nilai kerugian itu masih akan bertambah setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga akan memeriksa saksi terkait lainnya termasuk para perusahaan swasta yang ditunjuk.
“Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah, misalnya ada aliran dana ke siapa saja? Itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mengizinkan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih menyediakan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/anak)