Jakarta, CNN Indonesia —
Nikita Mirzani mengaku optimis Vadel Badjideh bakal segera menahan laporan yang ia sampaikan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi.
Laporan terhadap Vadel itu telah dimasukkan ke tahap penyidikan oleh Unit Penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta karena ditemukannya unsur pidana berdasarkan hasil perkara.
“(Vadel) memang harus ditahan,” kata Nikita saat memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Nikita pun mengaku senang dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan.
“Senang lah, senang. Maksudnya kan, apa yang dilaporkan memang ada pidananya. Ya Alhamdulillah Niki juga mau ngucapin untuk Polres Jakarta Selatan, untuk ibu Nurma juga yang capek banget pasti setiap hari ditanya sama teman-teman media. Ya pokoknya apresiasi Niki untuk Polres Jakarta Selatan,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Nikita juga memberikan pesan kepada Vadel untuk menyiapkan mental hingga banyak minum air putih.
Vadel rencananya juga akan kembali diperiksa oleh penyidik di tahap penyidikan. Kendati demikian, belum diketahui kapan Vadel akan dimintai keterangan.
Ya inilah saatnya yang dinanti-nantikan, persiapkan mental, banyak-banyak istirahat, banyak minum vitamin, banyakin minum air putih juga, pasti akan memakan banyak waktu nanti saat panggilan. Itu saja sih,” ucap Nikita.
“Ya banyak-banyakin tidur di rumah, nyenyak-nyenyakin tidur. Habis ini kan proses pasti dia yang dipanggil kan. Insya Allah dalam waktu dekat ya. Ya sudah siapkan diri saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM. Laporan Nikita Mirzani atas Vadel teregister dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9).
Terkait laporan itu, Vadel selaku terlapor telah dimintai keterangan pada Jumat (4/10) dan dicecar 33 pertanyaan oleh penyelidik. Setelah pemeriksaan, Vadel mengaku yakin dirinya akan lolos dari jeratan hukum.
(dis/DAL)