Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi segera melakukan gelar perkara terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang jadi kasus penipuan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dibawa ke tahap penyelidikan.
Nantinya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10).
Sejauh ini, di tahap penyelidikan sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saksi terakhir yang diperiksa diketahui merupakan pegawai KPK. Namun, Ade Safri belum memberkan identitas pegawai KPK tersebut.
“Terakhir kemarin tim penyelidik telah mengklarifikasi satu orang pegawai KPK lainnya pada hari Selasa kemarin dimulai pukul 09.00 sampai dengan sore hari jam 15.35,” ucap Ade Safri.
“Dan pada minggu ini nanti akan kami update apa tindak lanjut dari tindakan atau upaya penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
(dis/wis)