Kejagung soal Thomas Lembong Jadi Tersangka: Tidak Ada Politisasi




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada politisasi di balik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan kasus korupsi impor gula 2015-2016.

“Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (29/10) malam.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan penyelidikan kasus itu telah dimulai sejak Oktober 2023. Ia menyebut ada 90 saksi yang telah diperiksa.

Abdul mengatakan penyidik ​​bekerja berdasarkan alat bukti. Tidak memilih dan memilah siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak akan ada siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik ​​pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” katanya.

Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Keduanya disangka lewat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selama 20 hari ke depan, Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Abdul.

(yog/rds)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment