Minta Uang Orang Tua Korban




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi mengungkap Indra Jaya (54) penyandra bocah perempuan di pos polisi (pospol) PejatenJakarta Selatan, sempat meminjam uang ke ibu korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan hal itu terjadi saat Indra datang ke rumah korban pada Minggu (27/10).

“Saudara IJ ini meminjamkan uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Setelahnya, ibu korban pergi keluar rumah untuk berjualan dan meninggalkan anaknya bersama Indra. Kata Nicolas, saat itulah muncul Indra untuk memanfaatkan korban demi mendapatkan uang.

Atas dasar itu, Indra juga mengajak pergi korban dengan dalih untuk berjalan-jalan. Indra dan korban pun berkeliling Jakarta menggunakan sepeda motor hingga berakhir pada aksi penyanderaan.

Maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun berinisial anak perempuan ini dalam rangka untuk sebagai barter karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban supaya dia mau transaksi supaya dia ada pertukaran. Jadi 'kalau tidak diberikan uang, akan anaknya saya ciderai ataupun saya lukai',” tutur Nicolas.

Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyanderaan oleh pria bersenjata tahan di pospol dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Polisi sempat melakukan upaya negosiasi selama 15 menit sebelum berhasil membebaskan korban. Setelahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari hasil penyelidikan sementara terungkap pelaku sempat mencabuli korban sebelum melakukan aksi penyanderaan.

“Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” kata dia kepada wartawan, Selasa (29/10).

Kini, pelaku bernama Indra Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang pencurian.

(tidak/tidak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment