Penyandera Bocah 5 Tahun di Pospol Pejaten Jadi Tersangka dan Ditahan




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menetapkan Indra Jaya (54) sebagai tersangka dalam kasus tersebut penyanderaan anak perempuan berusia 5 tahun di pos polisi (pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.

Diketahui, kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Iya sudah tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan.

Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyekapan oleh pria bersenjata tahan di pospol dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Polisi sempat melakukan upaya negosiasi selama 15 menit sebelum berhasil membebaskan korban. Setelahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.

Diduga aksi penyekapan itu dipicu karena halusinasi yang dialami pelaku. Apalagi, dari hasil pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan juga terungkap pelaku sempat mencabuli korban sebelum melakukan aksi penyanderaan.

“Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment