Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total perputaran uang dari bisnis haram bandar narkotika Helen di Jambi mencapai Rp1,1 triliun.
Sekretaris Utama PPATK Alberd Teddy Benhard Sianipar menyebut total perputaran uang yang didapati usai melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Helen Cs selama periode 2010-2024.
Untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba, Alberd menyebut Helen Cs melakukan sejumlah modus pencucian uang mulai dari penggunaan rekening milik orang lain atau penempatan, pelapisanhingga mengintegrasikan.
“Pertama, menggunakan nomor rekening nominee, namun atm-nya, internet banking-nya, buku tabungannya semua dikuasai pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/10).
Setelahnya, Alberd mengatakan para pelaku juga kerap melakukan deposit atau penarikan uang tunai dengan frekuensi yang tinggi. Hal itu dilakukan para pelaku dengan tujuan untuk menyamarkan sejumlah besar uang hasil bisnis haram itu.
Aksi pencucian itu kemudian dilanjutkan dengan tahapan mengintegrasikan Yakni dengan mencampurkan dana hasil jual beli narkotika dengan dana hasil kegiatan usaha yang legal. Hal tersebut ditujukan untuk penekanan sumber asal dana dari para pelaku.
“Dia menggabungkan hasil tindak pidana dengan kegiatan yang sah mulai dari kegiatan penjualan pakaian, aksesoris ponselkemudian ada usaha gimnasium,” tuturnya.
“Itu makanya kenapa saldo yang ada di rekening para pelaku itu untuk saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya hampir Rp1,1 triliun,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan berhasil menyita total aset sebesar Rp10,8 miliar dari jaringan milik Helen.
Rinciannya berupa satu ruko senilai Rp2 miliar; tiga buah rumah senilai Rp2 miliar; empat unit kendaraan bermotor; satu unit speedboat; tujuh jam tangan mewah; emas seberat 80 kilogram; serta rekening senilai Rp590 juta.
“Serta uang tunai sejumlah Rp646 juta dengan total keseluruhan nilai aset yang sudah disita sebanyak Rp10,8 miliar,” tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri kembali menangkap total tiga tersangka jaringan bandar besar narkotika Helen yang membangun 'lapak' penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari bandar Helen yang telah ditangkap terlebih dahulu.
“Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang yakni Desi Santoso alias Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (16/10).
Asep mengatakan dari tersangka ketiga yang diketahui Tekui dan Ameng Kumis merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu, kata dia, berperan menyediakan 'lapak' alias basecamp penyebaran narkoba di wilayah Jambi.
Selama beroperasi, ia menyebut kedua kakak bandar besar Helen itu memiliki tujuh lapak penjualan sabu yang tersebar di seluruh wilayah Jambi. Seluruh lapak tersebut mampu menjual sabu sebanyak 1 kilogram sabu dengan penghasilan hingga Rp1 miliar setiap minggunya.
(tfq/tidak)