KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 dalam pemeriksaan kemarin, Senin (28/10).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Para terperiksanya adalah Moch Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029); H.Abd. Motolib (wiraswasta); Ahmad Jailani (wiraswasta); dan M. Fathullah (karyawan swasta).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat serta didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).

KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi kemarin. Namun, yang bersangkutan mengaku sedang sakit.

Saksi atas nama Hasanuddin selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 yang berhalangan hadir sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi kabar.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi informasi, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua penyelenggara negara lainnya.

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment