Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 229.901 aparatur sipil negara (ASN) akan dialihkan imbas penambahan jumlah kementerian dan instansi pemerintah oleh PresidenPrabowo Subianto.
Prabowo menambah, dengan memecah kementerian menjadi 48 unit. Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membentuk sejumlah badan baru.
“Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK,” kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Berikut beberapa fakta tentang nasib ASN imbas penambahan jumlah pengumuman:
Rincian ASN yang dipindahkan
Rincian ASN yang dialihkan, yakni untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi sebanyak 2.072 ASN; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 64.879 ASN.
Kementerian Kemudian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejumlah 453 ASN; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 710 ASN; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 19.545 ASN.
Lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 2.256 ASN; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22.202 ASN; serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan jumlah ASN sebanyak 117.784 ASN.
Layanan manajemen ASN tidak terganggu
Pemetaan pengalihan ASN tersebut merupakan langkah BKN untuk membantu dan memastikan kelancaran layanan kepegawaian setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam Perpres 139/2024, termaktub daftar kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pemindahan tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan tata nama.
“Kami memastikan layanan manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan unit-unit terkait,” kata Haryomo.
Koordinasi tersebut akan berlangsung antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PANRB), serta instansi-instansi terkait.
“BKN akan berkolaborasi dengan Kementerian PANRB dan instansi pembina jabatan fungsional untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan baru kementerian agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi,” ujarnya.
Tiga tahap transfer ASN
Pada tahap pertama, Haryomo menyebut BKN akan menerbitkan daftar ASN yang akan dialihkan. Ini dirinci berdasarkan unit eselon I serta eselon II yang mengacu pada nomenklatur Perpres Instansi.
Kedua, BKN akan meminta kementerian/lembaga (K/L) terkait melakukan verifikasi dan validasi atas daftar ASN yang diterbitkan BKN. Hal ini dilakukan dengan sistem pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Ketiga, data pegawai ASN yang akan dipindahkan berdasarkan data pegawai yang tersimpan dalam database BKN. Apabila ada pegawai yang datanya tidak tercatat dan belum ter-update, maka instansi wajib melakukan update terlebih dahulu,” ujarnya.
Haryomo juga menekankan sudah membuat fitur pengalihan ASN pada layanan SIASN. Ia mengoperasikan ada lima mekanisme dalam fitur tersebut.
Berikut rincian mekanisme ASN di kementerian baru melalui SIASN:
1. Menampilkan data ASN hasil pemetaan BKN
2. Instansi induk melakukan checklist ASN yang akan dialihkan ke instansi tujuan
3. Instansi induk memverifikasi dan menyetujui. Dikirim ke BKN secara sistem
4. BKN melakukan publikasi SK pengalihan
5. SK Pengalihan dapat diunduh instansi/ASN
(khr/fra)