Kajati Jatim Kecewa Putusan Kasasi Ronald Tannur Cuma 5 Tahun Penjara




Surabaya, CNN Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengakui, kecewa dengan keputusan kasasi yang menghukum terpidana kasus pembunuhan dan tidak adanya Gregorius Ronald Tannur (32), hanya dengan pidana lima tahun penjara.

Kekecewaan itu, kata Mia, karena majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua akuntansi umum, yakni Pasal 351 KUHP ayat 3, tentang pemahaman yang menyebabkan kematian.

Jadi, artinya bahwa di sini penipuan benar-benar terbukti benar, meskipun dari hukuman [lima tahun] kami kecewa, boleh kecewa. Tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah,” kata Mia, Minggu (28/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Padahal Mia mengatakan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Ronald dengan tiga alternatif dakwaan.

Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pemahaman yang menyebabkan kematian. Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Dan di sini tuntutan yang kami ajukan adalah tuntutan dengan mencoba menuntut dengan pidana 15 tahun penjara di mana, di kami pada Pasal 338 KUHP, namun tidak bisa dibuktikan oleh keyakinan majelis hakim akhirnya di putus Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ucapnya.

Tak hanya itu, dalam proses persidangan jaksa juga sudah mengungkap semua bukti yang mereka temukan dalam peristiwa pembunuhan Ronald terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).

“Kami dalam pembuktian proses konferensi sesuai bukti yang kami miliki, kami mengungkapkan semua, dari mulai CCTV, semua peristiwa jadi petunjuk terhadap apa yang kami tuangkan dalam tuntutan kami,” ujarnya.

Pertimbangan ajukan PK

Atas dasar kekecewaan itulah, Mia mengatakan, berpikir mempertimbangkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun sebelum upaya hukum itu dilakukan, jaksa akan mengumpulkan bukti-bukti baru terlebih dahulu.

“Kita cobakan, karena semua teman-teman tahu kalau novum adalah alat bukti yang belum pernah disimpan dalam saat proses konferensi. Kalau misal ke depan ada bukti baru pasti kita akan cobakan, nanti kita akan miminta penunjuk pimpinan. Dan kita harus punya alat bukti yang jelas untuk diserahkan ke majelis pada tingkat PK nanti,” kata Mia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Amar putusan: kabul kasasi umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dia memutuskan untuk melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kematian. sama dengan dakwaan alternatif kedua penyelesaian umum.

Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Sesuai Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Ronald ditangkap di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10). Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng Klas I Surabaya.

Sejalan dengan kontroversi yang berkembang, tiga hakim PN Surabaya pengadil kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Hakim ketiga diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp20 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus komprehensif dan pembunuhan.

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(frd/anak-anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment