Surabaya, CNN Indonesia —
Gregorius Ronald Tannur (32) terpidana pembunuhan dan penampilan memiliki penampilan baru setelah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Ronald dijebloskan ke Rutan Medaeng, sejak Minggu (27/10) kemarin. Setelah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) selama lima tahun.
Pada foto yang dipublikasikan Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, tampak rambut Ronald telah dicukur botak plontos. Ia mengenakan kaus lonjong berwarna abu-abu sambil mengurus berkas.
Kepala Rutan (Karutan) Surabaya, Tomi Elyus, mengatakan, pihaknya sudah menerima Ronald berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Tomi menyebut, mengurungkan niatnya untuk memberikan tindakan khusus terhadap anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu..
“Insya Allah tidak ada [perlakuan khusus]. Kami sangat siap berkomitmen jika perlakuannya sama saja,” kata Tomi kepada wartawan, Senin (28/10).
Tomi mengungkapkan, sejauh ini Ronald juga mengisyaratkan kooperatif dengan mau dicukur botak plontos, sebagai bagian dalam tahapan pelatihan.
“Seperti dilihat dia kooperatif mau ikut kegiatan pelatihan. Makanya kita kasih pilihan apakah mau dicukur pendek atau botak, ternyata di siap mau dicukur botak. Artinya siap ikut proses ke depan entah pelatihan atau pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10). Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Penangkapan itu dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan bobus bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Ronald Tannur yang berkepala plontos usai ditangkap aparat. Arsip Kanwil Kemenkumham Jatim
|
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dia memutuskan untuk melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kematian. sama dengan dakwaan alternatif kedua penyelesaian umum.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Sesuai Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Di sisi lain, tiga hakim PN Surabaya pengadil kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Hakim ketiga diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp20 miliar dari Lisa, untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus komprehensif dan pembunuhan.
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung Lisa dengan hakim di tingkat kasasi.
Menurut rencana, Lisa akan memberikan suap Rp5 miliar untuk hakim kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Zarof.
Di rumah Zarof, penyidik juga menemukan barang bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.
(frd/gil)