Eks Pejabat MA Zarof Punya Tunai Rp920 M, PPATK Telusuri Transaksi




Jakarta, CNN Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal ikut menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Hal ini menyusul temuan uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof.

“Kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui pesan singkat, Senin (28/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Sementara itu, kata dia, PPATK telah membahas transaksi keuangan yang berkaitan dengan penangkapan Ronald Tannur usai majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas.

Ivan menegaskan PPATK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami sudah melakukan proses (pemantauan) sejak awal kasus itu menyebutkan. Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Yudisial,” ujarnya.

Diberitakan, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas tersangka pembunuhan Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik ​​menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut dikumpulkani penyidik ​​setelah menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Kasus kemudian berkembang dengan penangkapan Zarof Ricar yang kini juga sudah menjadi tersangka. Menurut rencana, Lisa Rahmat akan memberikan duit suap Rp5 miliar untuk hakim kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan duit Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, di rumah Zarof, penyidik ​​menemukan uang Rp920 miliar dan emas 51 kg yang diduga berasal dari pengurus berbagai perkara di MA. Uang suap Rp5 miliar dari Lisa Rahmat termasuk di antaranya karena belum diserahkan kepada para hakim.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment